Pemberitahuan Mekanisme Reaktivasi Peserta PBI JK
???? Pemberitahuan Mekanisme Reaktivasi Peserta PBI JK
Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03/HUK/2026 tentang Penonaktifan Peserta PBI JK di Provinsi Gorontalo terhitung mulai 01 Februari 2026, bersama ini disampaikan mekanisme reaktivasi kepesertaan.
Peserta dengan status nonaktif tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP maupun FKRTL, dengan memenuhi prosedur reaktivasi maksimal 3 x 24 jam.
Adapun mekanisme reaktivasi meliputi:
✔️ Mengurus rekomendasi Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan sementara berobat/dirawat
✔️ Verifikasi data melalui SIKS NG
✔️ Melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan
✔️ Proses aktivasi lanjutan di kantor BPJS Kesehatan
Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Contact Person: Salma Suna, S.Gz
HP/WA: 0812 8878 7035
Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses reaktivasi sesuai prosedur agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses dengan optimal.
RSUD Dr. M.M. Dunda Limboto
Peduli, Lindungi Kesehatan Masyarakat
#RSUDDundaLimboto
#PeduliLindungiKesehatanMasyarakat
#InformasiKesehatan
#PBIJK
#BPJSKesehatan
PelayananKesehatan
Tag:
