Kecelakaan Lalu Lintas Jangan Panik Soal Biaya
Salam Sehat...
???? Kecelakaan Lalu Lintas? Jangan Panik Soal Biaya! ????
Masih banyak yang belum tahu kalau BPJS Kesehatan tetap bisa menjamin biaya pengobatan korban KLL, lho! Tapi… ada pembagian peran penting yang wajib kamu pahami ????
???? Siapa yang menanggung?
✅ Jasa Raharja → Penjamin pertama (maksimal Rp20 juta) untuk kecelakaan ganda
✅ BPJS Kesehatan → Menanggung sisa biaya setelah plafon Jasa Raharja habis
???? Syarat WAJIB!
???? Harus ada Laporan Polisi (LP)
Tanpa LP, pengajuan jaminan bisa ditolak ????
???? Jenis kecelakaan yang bisa dijamin:
✔️ Kecelakaan ganda → setelah Jasa Raharja
✔️ Kecelakaan tunggal → bisa langsung BPJS (dengan syarat tertentu)
???? Cara mengurus di RS:
1️⃣ Lapor ke petugas RS
2️⃣ Segera urus Laporan Polisi
3️⃣ Proses verifikasi oleh RS, Jasa Raharja & BPJS
???? Kabar baiknya:
Kalau semua syarat lengkap & RS sudah bekerja sama, kamu biasanya tidak perlu bayar di awal! ????
⚠️ Sudah terlanjur bayar?
Tenang, kamu tetap bisa klaim ke Jasa Raharja dengan dokumen lengkap.
✨ Intinya:
???? Lengkapi dokumen
???? Jangan tunda buat LP
???? Pahami hak kamu sebagai peserta
???? Tetap tenang, jaminan tetap ada!
#BPJSKesehatan #JasaRaharja #KecelakaanLaluLintas #InfoKesehatan #EdukasiKesehatan #JaminanKesehatan #PatientSafety #RSUDDundaLimboto #KesehatanIndonesia
Tag:
